RADARSEMARANG.COM, Kendal — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih mencari sosok calon wakil bupati (cawabup) yang tepat untuk mendampingi Calon Bupati (Cabup) Kendal Ali Nuruddin.
Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mengatakan, PKB masih satu suara. Tetap akan mengusung Ali Nurudin sebagai Cabup Kendal. “Tetaplah, karena sudah dideklarasikan,” katanya kemarin (24/8/2020).
Diakuinya, sampai saat ini belum ada cawabup yang tepat untuk mendampingi Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2020. “Kalau bakal cawabup sudah ada beberapa nama, baik itu dari kader PKB, independen, tokoh masyarakat,” tuturnya.
Tapi pihaknya enggan mengumumkan. Alasannya, masih memilah-milah dengan beberapa pertimbangan. “Selain itu belum pasti juga. nanti pada saatnya tiba, akan kami umumkan saat pendaftaran,” jelasnya.
Hingga kemarin juga belum ada partai politik (parpol) lain yang mau berkoalisi dengan PKB di Pilbup Kendal 2020 ini. Padahal 4-6 September nanti sudah memasuki pendaftaran calon.
“Tidak ada parpol yang berkoalisi tidak masalah. Karena PKB bisa mengusung pasangan calon sendiri,” tandasnya.
Diketahui, PKB mendapatkan 10 perwakilan dari total 45 kursi DPRD Kendal. Sedangkan syarat parpol bisa mengusung paslon harus mendapatkan minimal 20 persen dari total kursi.
Pihaknya masih membuka pintu koalisi bagi parpol lain. Dengan catatan, setuju cabupnya Ustadz Ali Nurudin. “Kalau komunikasi dengan parpol lain tetap kami jalin. Intinya kami siap berkoalisi asal sejalan dengan visi-misi kami. Yakni untuk membangun Kendal lebih baik,” tambahnya.
Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kendal Rokhimudin menegaskan, syarat minimal parpol bisa mengusung paslon adalah sembilan kursi. Atau minimal parpol memperoleh sekitar 146.466 suara sah.
“Parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat tersebut maka bisa melakukan koalisi dengan partai lainnya,’’ tandasnya
Jika melihat hasil Pemilu Legislatif 2019 di Kendal, hanya dua parpol pemenang di Kendal yang bisa mengusung paslon sendiri. Yakni PKB dan PDI Perjuangan. Dua parpol tersebut sama-sama mendapatkan 10 kursi.
Sedangkan parpol lain tentu harus berkoalisi untuk bisa mengusung parpol. Seperti Partai Gerindra (6 kursi), PPP (5 kursi), Golkar (3 kursi), PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PKS (2 kursi), Nasdem (2 kursi), dan Perindo (1 kursi). (bud/zal/bas)