RADARSEMARANG.COM, Kendal – Masih ada saja yang percaya dengan penggandaan uang. Yang ada justru tipu muslihat. Mengganti uang asli dengan palsu. Seperti yang dilakukan Wawan Triawan, 36, warga Gringsing kepada NN, warga Weleri.
Wawan mampu meyakinkan calon korbannya bisa menggandakan uang sampai 100 persen. Nah, korban NN tergiur dan menyerahkan uang Rp 5 juta. Dengan harapan bisa menjadi Rp 10 juta.
Kepada polisi, Wawan mengaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena terbelit hutang. “Awalnya saya menawarkan pinjaman uang kepada korban dengan sistem korban harus menunjukan uang sebesar Rp 5 juta,” katanya kemarin (1/7/2020).
Dengan perjanjian uang tersebut nantinya pelaku akan digandakan dan korban akan mendapatkan pengembalian pinjaman sebesar Rp 10 juta. Setelah korban setuju, pelaku mengajak korban menuju Alun-Alun Bawang Batang untuk bertemu Agung alias Bambang yang memiliki uang palsu tersebut.
“Saya janjian dengan Agung dan dia datang dengan membawa uang Rp 10 juta. Saya menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta yang berasal dari korban kemudian saya minta uang palsu Rp 10 juta untuk diserahkan kepada korban,” terangnya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka Wawan bersama korban kembali pulang ke Kendal. Sesampainya di SPBU Sambongsari, Weleri korban merasa curiga dengan uang tersebut. Korban menyuruh tersangka untuk membelikan BBM menggunakan uang tersebut.
Korban percaya jika uang yang digandakan tersebut asli, karena laku untuk membeli BBM di SPBU Sambongsari. Setelah diperiksa dengan seksama ternyata uang yang diberikannya adalah uang palsu.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kendal. Tersangka dibekuk Satuan Reskrim Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, modus peredaran uang palsu ini dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korbannya bisa melipatgandakan uang. “Namun tersangka menggantinya dengan uang palsu senilai 10 juta,” tegas kapolres.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (bud/zal/bas)