31 C
Semarang
Tuesday, 17 December 2024

Tak Bermasker, Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Belasan warga tak berkutik saat diarahkan masuk ke halaman kantor Kecamatan Rowosari oleh petugas. Oleh aparat TNI mereka diminta berbaris. Satu per satu warga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ya, mereka adalah warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Tindakan tersebut merupakan sanksi yang diterapkan petugas kepada warga yang tak disiplin bermasker. Ada warga yang terlihat terbata-bata dan tidak hafal lirik. Seketika itu petugas memintanya mengulang dari awal hingga lancar.

Sanksi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban mengenakan masker dalam rangka percepatan pencegahan covid 19. Hukuman menyanyi ini langkah teguran. Selanjutnya akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan denda sebesar Rp 250 ribu.

Razia penggunaan masker ini dilaksanakan di depan kantor Kecamatan Rowosari  dengan melibatkan kepolisian, TNI  dan petugas kecamatan setempat. Sejumlah pengendara motor tidak bisa berkutik saat diminta masuk ke kantor kecamatan untuk diberikan sanksi lantaran tidak mengenakan masker.

Beberapa warga yang terjaring razia masker ini beralasan lupa dan tidak mengetahui aturan pemakaian masker. Tidak hanya itu, banyak juga warga yang sudah membawa masker tapi tidak dikenakan dengan benar dan baik. “Tadi lupa karena keburu-buru, kan cuma sebentar keluarnya jadi tidak pakai masker,” kata Abdul Muis, warga Rowosari.

Camat Rowosari Sugeng Riyadi mengatakan, razia ini dilakukan sesuai peraturan bupati dalam rangka untuk percepatan penanganan Covid-19. “Rencanaya razia ini akan dilakukan rutin agar masyarakat membiasakan menggunakan masker saat keluar rumah,” katanya.

Sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya ini masih bersifat teguran dan sosialisasi. Ke depan jika ada yang masih mengulang maka akan dikenakan sanksi sosial sesuai dengan peraturan Bupati Kendal. “Yakni membersihkan jalan dan denda Rp 250 ribu,” tegasnya. (bud/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya