28.9 C
Semarang
Thursday, 9 October 2025

Tak Berizin, Jembatan Timbang PT Nilam Dibongkar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KendalSatpol PP bersama Petugas Dishub Kendal melakukan pembongkaran dua jembatan timbang dan satu bangunan Direksi Keet di Jalan Pelabuhan Kendal. Pembongkaran lantaran tiga bangunan milik PT Hutan Nilam Persada tersebut tidak memiliki izin.

Satpol PP sebelumnya telah memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Pemilik diminta membongkar sendiri bangunan yang tak berizin tersebut. Selain itu, lahan yang digunakan juga lahan milik Pemkab Kendal. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan backhoe.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Suharjo menjelaskan, pembongkaran dua jembatan timbang memang agak terlambat. Hal itu lantaran membutuhkan alat berat, karena tidak mungkin  dilakukan secara manual.

“Selama ini kami menunggu datangnya alat berat berupa backhoe yang fungsinya untuk membingkar plat dab profil baja serta truk untuk mengangkutnya, karena tidak bisa dibongkar secara manual dan itu butuh waktu,” ujar Suharjo, kemarin (23/6/2020).

Pihaknya meminjam alat berat dan juga truk besar jenis trailer dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinaa Lingkungan Hidup.

Selain itu tingkat kesulitan pembongkaran juga cukup tinggi, pasalnya profil baja dan dan plat baja dirakit di lokasi jembatan timbang.

“Assembling dilakukan di lokasi, material berupa profil dan plat baja utuh lalu di potong dan di las di lokasi jembatan timbang dan menyesuaikan ukurannya, ini yang juga menyulitkan pembongkaran,” jelasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Toni Ariwibowo menambahkan, pembongkaran bukan hanya tanggung jawab instansinya tapi juga kerja sama dengan beberapa OPD yang mempunyai fasilitas.

Pembongkaran jembatan timbang dilakukan dari pagi dan berakhir jelang sore. Plat dan profil dan bangunan berupa kontainer diangkut ke lokasi pelabuhan. (bud/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya