RADARSEMARANG.COM, Semarang – Satpol PP Kendal menyegel dua jembatan timbang yang dibangun di jalan Pelabuhan Kendal. Dua jembatan yang dibangun PT Hutan Nilam Persada itu disegel lantaran belum berizin dan dibangun di tempat yang salah.
Yakni, dua jembatan tersebut dibangun di tanah milik Dinas Perhubungan yang sedianya akan dibangun satu lajur lainnya di jalan Pelabuhan. “Ini bukan tanah miliknya, kok bisa asal bangun seperti ini. Izinnya dari mana,” kata Mirna yang meninjau langsung dua jembatan timbang tersebut.
Ia meminta agar Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah bisa tegas terhadap pelanggaran yang memang sudah jelas-jelas melanggar dan merugikan daerah. “Kaya gini kan namanya mau cari untung sendiri, tapi tidak mau modal. Aset daerah dijadikan modal untuk keuntungan pribadi,” tandasnya.
Mirna mengancam, akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika PT Hutan Nilam tidak segera membongkar jembatan timbang tersebut. Sebab hal tersebut sudah masuk dalam perkara penyelewengan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan yang diterimanya, awalnya dua jembatan tersebut akan digunakan untuk menimbang beban tonase truk galian C yang masuk ke Kawasan Industri Kendal. Yakni untuk kepentingan pengurukan kawasan tersebut. “Kami tidak melarang pengurukan, tapi kalau seperti ini namanya melanggar aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, penutupan jembatan timbang lantaran memang dilakukanya karena perusahaan tidak memiliki izin. Yakni setelah dirinya mendapati laporan keberatan dari Dinas Perhubungan yang mengelola Pelabuhan Kendal.
“Pihak Satpol PP dan Damkar sudah memberikan peringatan agar pemilik jembatan segera membongkar jembatan dalam waktu dua pekan. Jika waktu dua pekan tidak dibongkar maka kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk membongkar secara paksa,” katanya. (bud/bas)