28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Bupati Mirna Buru Galian C Ilegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Bupati Kendal Mirna Annisa melakukan penertiban truk-truk pengangkut hasil tambang Galian C yang masuk ke Jalan Pelabuhan. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya laporan adanya dugaan truk-truk pengangkut Galian C ilegal yang masuk ke pelabuhan.

Selain itu ia juga mendapati laporan terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum petugas pelabuhan terhadap truk maupun kendaraan-kendaraan yang masuk ke pelabuhan. Adanya laporan tersebut, Bupati Mirna langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Bupati Mirna memantau langsung adanya petugas melakukan penarikan retribusi masuk pelabuhan. Kesempatan itu ia gunakan untuk memastikan jika truk-truk pengangkut Galian C yang masuk juga resmi. Artinya mengambil atau mengangkut hasil galian dari tambang yang sudah berizin.

Truk yang berizin mereka memiliki kode nomor di bagian kaca depan. Para sopir truk juga membawa surat jalan dari perusahaan yang sudah mengantongi izin penambangan. “Jika tidak memiliki surat jalan perusahaan penambang, maka kami minta untuk petugas melarang masuk. Sebab sudah dipastikan itu galian yang tidak berizin,” katanya.

Pemberian kode nomor di kaca depan mobil sert surat izin jalan mengangkut galian C menurutnyat merupakan kerjasama antara Pemkab Kendal dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK). “Kami dengan PT KIK sudah bersepakat, agar hanya galian yang berizin yang bisa menguruk KIK,” tandasnya.

Diakuinya, jika rata-rata truk yang mengangkut hasil tambang Galian C untuk pengurukan yang masuk ke KIK maupun Pelabuhan adalah untuk pengurukan PT KIK. Sehingga Jalan pelabuhan menjadi kunci untuk bisa menertibkan galian-galian yang tak berizin.

“Setiap ada truk masuk mereka kami tanya, ambil dari mana. Mereka juga menunjukkan adanya surat jalan. Dengan begitu maka galian-galian yang tidak berizin akan ketahuan berada dimana saja. Sehingga kami bisa perintahkan satpol PP untuk menutup galian  yang tak berizin,” tandasnya.

Perihal adanya pungli retribusi masuk yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, Mirna mengaku belum mengetahuinya. Ia menyerahkannya kepada Dishub Kendal untuk menindaknya. “Hal hal itu (pungli, Red) silahkan tanyakan langsung kepada Dishub,” timpalnya.

Kepala Dishub Kendal, Suharjo mengatakan jika adanya pos keamanan di pintu masuk pelabuhan dilakukan untuk menertibkan truk-truk yang masuk. Dimana setiap kendaraan yang masuk akan dikenakan biaya retribusi.  “Truk besar Rp 5.000, truk sedang Rp 4.000 dan kendaran roda dua RP 2.000,” katanya.

Diakuinya setiap hari lebih kurang ada 1.500 lebih kendaraan yang masuk. Tapi apakah terjadi pungli atau pendapatan retribusi yang tidak disetorkan oleh oknum petugas, Suharjo mengaku juga tidak mengetahuinya. “Tapi kami minta untuk dilakukan pengawasan,” tambahnya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya