32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Terbukti Jual-Beli Suara, Anggota KPU Kendal Dipecat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas. Putusan tersebut lantaran Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal itu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenang.

Yakni sebagai penyelenggara pemilu, Catur telah menyelewengkan jabatannya dengan berpihak dan membantu penggalangan suara untuk Sri Mulyono, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 dari Partai Nasdem.

Yakni, dengan menjanjikan suara kepada Sri Mulyono sebanyak 15.000 suara. Hal itu dilakukan Catur dengan melakukan jual beli suara. Dimana ia menjual kepada Sri Mulyono sebesar Rp 20.000 per suara.

Catur juga terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 363 juta dari Sri Mulyono. Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan janji akan memberikan 15.000 suara untuk Sri Mulyono. Putusan tersebut tertuang dalam sidang DKPP dengan perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.

Dalam pertimbangan putusan sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Prof Muhammad mengatakan jika teradu (Catur, Red) aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui pesan WhatsApp selama kurang lebih 7 bulan. Teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.

Atas fakta tersebut tindakan Catur dinilai telah telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf  b, huruf d, huruf  j, dan huruf  l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Kendal  Hevy Indah Oktaria membenarkannya. Pihaknya juga telah menerima salinan putusan tersebut dari DKPP. Namun terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian Catur dari KPU RI, pihaknya belum menerima.

Sebab mekanismenya yang berhak mengangkat atau memberhentikan anggota KPU Kabupaten adalah KPU RI.  Meskipun dasar dari SK KPU RI tersebut berdasar dari rekomendasi atau putusan DKPP. “Sampai saat ini kami masih menunggu SK KPU RI,” tandasnya.

Sesuai putusan tersebut, KPU RI harus menindaklanjuti putusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Putusan DKPP untuk perkara Catur tersebut telah dibacakan pada Rabu 6/5/2020. Sehingga paling lambat Rabu (13/5/2020) ini harus ada putusan.  (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya