RADARSEMARANG.COM, Kendal – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) telah memberikan asimilasi kepada 2.400 narapidana (napi) yang ada lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Jateng. Pemberian asimilasi terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dengan pemberian asimilasi tersebut, selain mengurangi resiko penularan Virus Korona juga untuk mengurangi napi di dalam lapas lantaran over kapasitas. Diakuinya jika rata-rata lapas di jateng sebelumnya mengalami over kapasitas atau kelebihan daya tampung sebesar 70 persen. “Tapi kalau secara nasional rata-rata over kapasitas mencapai 207 persen,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar.
Dengan adanya 2.400 napi yang mendapatkan asimilasi, diakuinya mengurangi over kapasitas rata-rata menjadi sebesar 30 persen. “Makanya, kemungkinan pemberian asimilasi ini masih akan bertambah sepanjang masih ada napi yang sudah menjalani 2/3 masa pemidanaan sampai bulan 31 Desember 2020,” tandasnya.
Jika tidak diambil langkah asimilasi ini maka anjuran untuk jaga jarak tidak bisa dilakukan di Lapas karena terlalu padat. Bahkan satu ruang sel tahanan bisa di sedianya untuk 10 orang bisa diisi sampai 17-20 orang.
Selain pemberian asimilasi, pihaknya juga melakukan pengetatan terhadap tahanan baru. Yakni sementara waktu ini, lapas tidak menerima titipan tahanan. “Selain itu kami juga meniadakan jam kunjungan langsung,” tandasnya.
Adapun tahanan yang masih menjalani persidangan di Pengadilan, maka dilakukan dengan teleconference jarak jauh. Baik oleh majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung.
Sementara itu di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, sebanyak 45 napi sudah dibebaskan. Dan saat ini sudah masuk lagi empat napi baru yang menjalani proses asimilasi. “Keempat warga binaan yang baru itu akan bebas bulan Juni mendatang,” kata Kalapas Terbuka Kelas II B, Rusdedy. (bud/bas)