RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sebanyak 27 orang diamankan dari eks lokalisasi Alas Karet (Alaska) Kecamatan Patean oleh Satpol PP Kendal. Mereka diamankan lantaran nekat membuka praktik hiburan karaoke meski sudah ada larangan.
27 orang tersebut terdiri dari, delapan orang pemilik tempat karaoke, 15 wanita Pemandu Karaoke (PK) dan empat orang pengunjung. Mereka diperiksa dan diberikan pembinaan di kantor Satpol PP Kendal.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal, Toni Ari Wibowo. Rata-rata pengunjung adalah warga Kendal. sedangkan untuk wanita PK rata-rata dari luar Kendal. Seperti dari Temanggung, Magelang, maupun dari luar daerah, seperti Provinsi Jawa Barat dan Lampung.
“Mereka kami amankan, untuk kemudian kami berikan pembinaan. Bagi mereka yang sudah pernah ditangkap kami dan mengulangi lagi. Maka akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal,” katanya, kemarin (16/4/2020).
Operasi digelar untuk pemantauan Covid-19. Dimana sudah ada Surat Edaran (SE) agar tempat-tempat hiburan tidak beroperasi. “Tujuannya untuk mencegah penularan virus Covid-19,” imbuhnya.
Selain Alaska, Satpol PP Kendal juga menggelar operasi di kampung wisata karaoke di Gambilangu (GBL). Hasilnya Satpol PP mengamankan sejumlah minuman keras (miras). “Selain itu untuk wilayah atas Limbangan dan Boja, rata-rata tempat hiburan sudah tutup. Masyarakat sekitar sudah ada kesadaran untuk pencegahan covid-19,” tambahnya.
Salah seorang PK, AI asal Kabupaten Temanggung mengaku kepada petugas Satpol PP jika dirinya baru dua hari ini datang Alaska. Ia sebelumnya pulang ke Temanggung lantaran sejak darurat Covid-19, karaoke tempat ia bekerja tidak beroperasi.“Dua hari lalu, saya ditelpon mami, (pemilik karaoke, Red). Katanya suruh datang ke Alaska, karaoke sudah boleh beroperasi. Jadi sudah dua hari ini karaoke beroperasi,” timpalnya.
Hal senada dikatakan NV, PK asal Wonosobo mengaku juga mendapat telepon dari pemilik karaoke tempat ia bekerja. Ia mengaku baru sehari bekerja melayani tamu karaoke. “Saya tidak tahu kalau masih belum boleh beroperasi. Karena hanya disuruh menenami pengunjung karaoke yang datang,” akunya. (bud/bas)