RADARSEMARANG.COM, Kendal – Pembangunan Pasar Pagi Kaliwungu dimungkinkan akan molor penyelesaiannya. Pasalnya, pembangunan pasar yang digelontor anggaran Rp 34,678 miliar itu hingga kini progresnya baru 75 persen.
Padahal, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) pengerjaan pasar harus selesai akhir Mei 2020. Sementara PT Kokoh Perkasa selaku pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan masih terus mengebut pengerjaan untuk dapat menyelesaikan sesuai target.
“Kami optimistis bisa menyelesaikan pekerjaan. Saat ini kami telah mengerahkan 400 tenaga kerja. Karena tinggal lebih kurang sebulan, maka kami akan kebut dengan sistem lembur hingga malam hari,” kat Pelaksana Pembangunan Pasar Yuda Sukmana dari PT Kokoh Perkasa.
Ia menjelaskan, jika seluruh bangunan utama telah selesai dibangun. Saat ini ini tersisa pengerjaan finishing. Yakni berupa penghalusan dinding kios pasar dan pemasangan keramik. “Kalau los pasar yang akan ditempati 813 bidang sudah selesai 90 persen,” akunya.
Pasar Pagi Kaliwungu, sesuai rencana dibangun seluas 9.900 meter persegi. Rinciannya terdiri dari 184 kios dan 864 los yang diperuntukkan untuk 1.048 pedagang. Selain itu juga dibangun sarana umum pasar seperti musala, ipal, empat MCK dan kantor pengelola pasar.
“Kami juga sediakan 43 alat pemadam ringan (apar) dan enam titik hydrant. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi bencana kebakaran. 864 los terdiri dari 825 los pedangan umum, 30 untuk los pedagang ikan dan daging. Serta sembilan los lainnya untuk Rumah Pemotongan Unggas (RPU), khususnya ayam,” tandasnya.
Kepala DPUPR, Sugiono mengatakan jika Pasar Pagi Kaliwungu Baru nantinya akan dapat menampung jumlah pedagang sebanyak 1048 pedagang. Sedangkan jumlah pedagang di Pasar Pagi Kaliwungu yang terdaftar saat ini berjumlah sebanyak 923 pedagang.
Pembangunan Pasar Pagi Kaliwungu telah didesain sesuai ketentuan. Yakni dari segi pencahayaan, sirkulasi udara. “Tujuannya, agar pengunjung dan penjual nyaman,” tambahnya.
Diakuinya, jika kurun waktu tinggal sebulan pengerjaan tidak rampung. Maka pelaksana harus mengajukan perpanjangan waktu satu bulan. Hal itu tentu saja dengan ketentuan denda yang akan dikenakan kepada pelaksana. “Molornya ini karena sejak awal pelaksanaan pembangunan molor, karena pelaksana harus merobohkan bangunan yang lama,” pungkasnya. (bud/bas)