RADARSEMARANG.COM, Kendal – Sejumlah tempat hiburan karaoke di eks lokalisasi Gambilangu yang masih beroperasi dibubarkan petugas gabungan. Terdiri dari Polres Kendal, Kodim 0715, Satpol PP dan petugas Damkar. Pembubaran itu menyusul status darurat Covid-19.
Seluruh tempat karaoke di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, masih beroperasi seperti biasa. Puluhan pengunjung bebas berkumpul di dalam satu ruangan. Polisi kemudian meminta pengunjung karaoke membubarkan diri dan berdiam di rumah masing-masing. Selain itu meminta kepada pengusaha karaoke untuk menutup sementara tempat usahanya.
Dengan menggunakan mobil patroli Binmas, tim gabungan mendatangi tempat hiburan malam yang masih buka hingga tengah malam. Satu per satu kamar karaoke di lokasi hiburan malam ini diperiksa dan mengumpulkan pengunjung serta pemandu lagu untuk diberi arahan dan himbuan.
“Tempat hiburan malam karaoke di Dusun Mlaten, Desa Sumberejo Kaliwungu ini, kerap didatangi orang dari berbagai wilayah. Hal ini bisa mengakibatkan penularan virus tidak bisa dideteksi dan biasanya mereka berkumpul dalam satu tempat,” jelas Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta. Usai diberi arahan pengunjung dan pemandu lagu diminta segera pulang.
Sementara itu ketua paguyuban Pokdarwis Mlaten Sari Kasmadi mengaku belum mengerti ada maklumat untuk mengurangi kegiatan mengumpulkan orang banyak.
“Kita belum tahu ada larangan tersebut. Sekarang mengerti bahwa penyebaran virus korona mulai meningkat, kita akan menghentikan sementara aktivitas karaoke di tempat hiburan ini. Penghentian kegiatan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan dan menunggu pengumuman dari pemerintah,” katanya.
Patroli bersama Polisi, TNI dan Satpol PP ini akan terus dilakukan setiap malam dengan sasaran lokasi-lokasi yang kerap digunakan warga untuk berkumpul. (bud/zal/bas)