RADARSEMARANG.COM, Kendal – Mengaku tak bisa melaut, seorang nelayan asal Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, nekat mencuri uang kotak amal di dalam Masjid Jami Baitussolihin. Sialnya, aksi pencurian yang dilakukan Suyanto, 47, terpergok oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli.
Alhasil, Suyanto langsung digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Weleri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang hasil curiannya sebesar Rp 2,8 juta. Berupa uang logam dan kertas.
Kepada polisi, Suyanto mengaku nekat mencuri lantaran hampir satu bulan tidak melaut. Lantaran cuaca tak menentu. Akibatnya, ia pun tidak memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya. “Rencananya mau buat belanja kebutuhan sehari-hari,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Kendal kemarin (10/3/2020).
Ia mengaku menyesal, sedianya memang dirinya tidak ingin mencuri uang dari kotak amal Masjid Jami Baitussolihin di Desa Montongsari, Kecamatan Weleri. “Saya khilaf karena sudah buntu tidak tahu lagi harus kemana cari uang,” jelasnya.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta mengatakan jika modus pelaku adalah dengan mendatangi masjid yang sepi dan tidak ada takmir yang berjaga. “Beraksi malam hari, agar tidak diketahui oleh warga maupun jamaah masjid,” tuturnya.
Saat kejadian dilakukan dini hari sekitar pukul 01:30 WIB. Dalam aksinya, pelaku menggunakan tang, linggis dan obeng untuk membobol kotak amal berkurang satu meter kubik itu.
Kotak amal dibobol dengan cara dirusak pintu dan gemboknya. Setelah itu pelaku mengambil seluruh uang yang berada dalam kotak tersebut. “Saat itu, petugas polsek tengah melakukan patroli dan melihat ada hal mencurigakan. Setelah dekat ternyata tersangka tengah memasukkan uang kedalam kantong plastik,” jelasnya.
Saat ditanya petugas, tersangka mengaku jika uang tersebut berasal dari kotak amal. “Kami juga mendapati kondisi kotak amal yang sudah rusak karena dibobol menggunakan linggis oleh tersangka,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka Suyanto akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dan Pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bud/zal/bas)