RADARSEMARANG.COM, Kendal – Tiga pencuri uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMP Negeri 1 Gemuh sebesar Rp 150 juta berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal bersama Polsek Pegandon. Ketiganya diringkus di daerah Cilacap.
Tersangka yakni Kamaruddin, 34, warga Papua Barat, Marco Yan Pongoh, 30, warga Sulawesi Selatan, dan Ranto, 25, warga Sulawesi Tenggara. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dalam aksinya, tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Kamaruddin sebagai otak yang merencanakan pencurian. Ranto bertindak seolah sebagai nasabah bank. Ia bertugas memberikan informasi jika ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Sedangkan Kamaruddin bersama Marco bertindak sebagai eksekutor.
Saat kejadian pencurian pada Senin (2/3/2020) lalu, Ranto mendatangi Bank Jateng. Ia seolah-olah ingin melakukan transfer uang kepada teller. Sewaktu menunggu antrean, Ranto melihat-lihat semua transaksi nasabah. “Saya melihat ada satu nasabah yang mengambil uang Rp 150 juta, lalu saya informasikan kepada Kamaruddin sudah bersiap di luar bank,” katanya.
Begitu nasabah yang akan jadi korban keluar, langsung diikuti oleh Kamarudin dan Marco menggunakan sepeda motor. Korbannya adalah guru SMP 1 Gemuh, saat itu mengendarai Mitsubishi Mirage H 9072 KM.
Kedua pelaku mengikuti mobil korban sampai yang berhenti di Jalan Raya Putat Gede, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon. Begitu dua korban turun dari mobilnya kedua pelaku langsung beraksi dengan cepat.
Kedua pelaku langsung mengeluarkan alat untuk mencongkel kaca pintu mobil, kemudian masuk menggasak seluruh uang yang sedianya digunakan untuk operasional sekolah.
“Untuk mencongkel kaca pintu tidak lebih dari lima detik. Kemudian pintu terbuka dan langsung kami ambil uangnya,” kata Kamaruddin.
Sementara Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan jika ketiga pelaku memang pencuri spesialis nasabah bank. Yakni dengan memanfaatkan kelengahan saat melakukan penarikan uang. “Korban yang tidak menyadari jika dibuntuti, turun dari mobil tanpa rasa was-was. Korban turun untuk takziah pada kerabatnya yang meninggal,” jelasnya.
Uang hasil curian tersebut mereka bagi tiga. Kamaruddin sebagai otak pencurian mendapat bagian Rp 60 juta, Marco menerima Rp 41 juta dan Ranto diberi Rp 39 juta. Sisanya digunakan untuk operasional pelaku dalam aksi berikutnya. “Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tambahnya. (bud/zal/bas)