27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pedagang Miras Gambilangu Tak Kapok

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Peredaran minuman keras (miras) di eks lokalisasi gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal masih marak. Hal itu terbukti dari razia miras yang digelar Satpol PP Kendal, Kamis (26/12) malam, berhasil menyita 310 botol miras dari berbagai merek dan ukuran.

Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan razia digelar untuk cipta kondisi jelang perayaan tahun baru 2020. “Selain itu memang kami mendapati laporan dari masyarakat akan marakanya peredaran miras di Gambilangu,” katanya, kemarin (27/12).

Ratusan botol miras tersebut didapat dari satu toko kelontong yang diduga sebagai agen penjualan dan peredaran miras di Gambilangu. “Kami dapat dari satu agen yakni milik Suyanto, barang bukti kami amankan dan penjual sudah kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya kami sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal” tuturnya.

Operasi digelar juga untuk memastikan tidak ada praktek prostitusi di eks lokalisasi Gambilangu. Sejauh ini diakuinya, pihaknya tidak menemukan adanya praktik jual beli seks di lokalisasi. Jika terindikasi ada, maka kami Satpol PP akan bertindak tegas.

“Yakni dengan menindak Wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), Germo (penjual jasa pelacuran) maupun pemilik tempat yang dijadikan prakek prostitusi. Makanya kami terus memantau dan mohon bantuan dari masyarakat jika melihat agar bisa melapor ke Satpol PP Kendal,” tandasnya.

Selama tiga bulan terakhir, pihaknya sudah menyita sedikitnya 5.000 botol miras dan ratusan liter miras oplosan. Di Wilayah Kendal, lanjut Toni, peredaran miras tersebut paling banyak ditemukan di Kecamatan Weleri dan Kaliwungu.

Untuk wilayah lain, ada juga yang tersebar di Kecamatan Brangsong, Kendal, Boja, Rowosari, Gemuh, Pegandon. “Tapi jumlahnya kecil, paling ratusan botol, tidak mencapai ribuan seperti tidak sebanyak di Kaliwungu dan Weleri,” tandasnya.

Toni menegaskan, meski lokalisasi sudah dibubarkan dan sekarang berganti menjadi Kampung Wisata Karaoke, menurutnya peredaran miras tetap dilarang. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang miras, seluruh wilayah kendal harus Nol alkohol,” tambahnya.
Sementara sang penjual, Suyanto dengan adanya razia tersebut hanya bisa pasrah. Ia hanya bisa merelakan ratusan botol miras diangkut dan disita oleh Satpol PP Kendal. Ia mengaku memang selama ini menjual miras.

Sebab, setelah bisnis prostitusi tutup, kini Gambilangu kini menjadi kampung wisata karaoke. Dimana semua hampir semua tempat karaoke selalu memesan minuman keras untuk para tamu yang datang. “Sudah biasa, kalau nyanyi pasti pada pesan miras,” katanya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya