27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dewan Persoalkan Pemasangan Logo Lama

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Terkesan kumuh dan menganggu keindahan perwajahan kawasan perkotaan Kendal, Pemkab Kendal akan menata kawasan Alun-Alun Kendal. Terutama menata lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan memasang tenda-tenda baru.

Dimana semua tenda lapak pedagang akan diseragamkan dalam bentuk tenda kerucut. Semua didesian dengan warna putih akan terkesan cerah dan tidak kotor. “Nantinya para PKL akan berjualan di bawah naungan tenda kerucut yang telah kami sediakan tersebut,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kendal, Subaedi, kemarin (26/12).
Namun ada hal menarik pada pemasangan tenda-tenda kerucut tersebut. Pada bagian atas tenda tersebut terdapat logo daerah Kendal versi lama. Yakni logo Kendal yang berbentuk kendil, bukan logo Pemkab Kendal yang saat ini dipakai.

Pemasangan logo lama , menurut Subaedi, lantaran Logo Kendal saat ini akan dikembalikan ke logo lama. “Saat ini masih proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengembalian logo baru ke logo lama,” katanya.

Raperda pengantian logo akan disetujui akhir tahun ini. Sehingga dalam proses pengadaan tersebut pihaknya sudah memasang logo daerah Kendal versi lama. “Pengadaan tersebut sudah terlelang. Ketika sudah jadi maka tenda tersebut kami pasang sebagai bukti untuk pembayaran pengadaan tersebut. Namun nantinya kami akan lepas lagi untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katnaya.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyoroti pemasangan logo lama tersebut. Menurutnya pemasangan logo lama tersebut belum mempunyai dasar hukum. Sebab pembahasan perubahan logo tersebut masih dalam pembahasan Panitias Khusus (Pansus) DPRD Kendal untuk membahas Raperda penggantian logo baru ke lama. “Kami akan panggil dinas terkait untuk mengklarifikasi pemasangan logo tersebut,” katanya.

Ia mengatakan jika hasil klarifikasi ini menemukan pelanggaran perda maka pihaknya meminta dilakukan penutupan logo lama tersebut dengan logo daerah yang saat ini berlaku. “Sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Pansus terkait persetujuannya untuk mengganti logo saat ini menjadi logo lama,” tuturnya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya