RADARSEMARANG.COM, KENDAL — Sebanyak 1.186 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal. Miras tersebut merupakan hasil dari razia yang digelar di Eks Lokalisasi Gambilangu, Kaliwungu, Selasa (2/12).
Ribuan miras tersebut didapat dari salah satu toko milik Widodo. Sang pemilik hanya bisa pasrah saat petugas satpol menggeledah sekaligus mengangkut seluruh miras miliknya. “Barang baru datang, baru saja turun dari mobil boks. Tidak lama setelah itu petugas Satpol PP datang dan langsung mengangkut semua miras,” katanya.
Ia mengaku memag selama ini memang menjual miras. Setelah bisnis prostitusi di Gambilangu tutup, kini berubah menjadi kampung wisata karaoke. Hampir semua tempat karaoke selalu memesan minuman keras untuk para tamu yang datang. “Sudah biasa, kalau nyanyi pasti pada pesan miras,” katanya.
Ia mengaku kecewa dengan petugas Satpol yang hanya merazia satu toko miliknya saja. Padahal hampir semua toko maupun tempat hiburan karaoke di Gambilangu, menurutnya, menjual miras. “Harusnya kalau mau adil, ya semua dirazia, tidak tebang pilih,” tuturnya.
Terlebih, menurutnya, petugas tidak menunjukkan surat tugas terlebih dahulu. Mereka datang dan langsung melakukan penggeledahan. “Kami membangun usaha ingin tenang, jangan sedikit-sedikit razia. Pembeli juga merasa takut,” keluhnya.
Sementara Kasatpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan dari satu toko tersebut pihaknya mengamankan 1.186 botol miras. Razia yang digelar itu untuk memastikan bahwa aktivitas karaoke di eks lokalisasi tersebut tidak melanggar peraturan.
Selain itu razia tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya tindakan prostitusi di eks lokalisasi itu. “Razia kami lakukan setelah mendapatkan laporan bahwa ada toko di eks lokalisasi Gambilangu yang menjadi distributor miras. Kami langsung bergerak dan terbukti bahwa toko tersebut terdapat ribuan botol miras berbagai jenis dan ukuran,” ujarnya. (bud/ton)