33 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Dana Puskesmas Limbangan Digelapkan Rp 125 Juta, DPRD Minta Dinkes Tegas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Anggota Komisi D DPRD Kendal, Hegar Saputra mempertanyakan permasalahan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum bendahara Puskesmas Limbangan sebesar Rp 125 juta. Sebab belum ada tindak tegas dari Dinas Kesehatan untuk mencopot status kepegawaiannya dari Puskesmas Limbangan.
Menurutnya, tindakan melarikan uang tersebut sudah termasuk pidana. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Inspektorat agar segera menindak oknum tersebut.

“Kami minta segera, sebab masyarakat sudah resah dan jadi perbincangan khalayak. Hal ini justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah terutama dalam hal kesehatan,” katanya usai rapat Komisi D bersama 30 puskesmas di Ruang Paripurna DPRD Kendal, kemarin (14/11).

Dengan adanya, rapat dengan puskesmas tersebut, sudah ada titik terang dari Kepala Puskesmas Limbangan yang sudah memberikan klarifikasi. “Kami bersyukur kalau masalah ini sudah klir. Tapi harapan kami kedepan hal seperti ini bisa diantisipasi sehingga tidak menyebabkan kerugian,” jelasnya.

Hegar mengatakan sebagai perwakilan rakyat dari Dapil setempat mengatakan akan mengawal kasus ini sampai rampung. Sehingga tidak sampai berkepanjangan atau jadi buah bibir masyarakat. “Pelakunya juga harus diberikan sanksi tegas, agar dapat memberikan efek jera. Selain tindakan preventif atau pencegahan agar pegawai lainnya tidak melakukan hal sama,” tuturnya.

Diketahui masalah ini mencuat pada Juni lalu. Bendahara Puskesmas Limbangan berinisial YLD membawa kabur uang puskesmas hasil dari kunjungan pasien sebesar Rp 125 juta. Setelah kejadian tersebut yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja hingga sekarang.
Namun sampai saat ini belum ada ketegasan dari Inspektorat terkait sanksi dan status kepegawaian kepada YLD. karena YLD sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS. “Ini termasuk oneprestasi, jadi kami minta kepada Kepala Puskesmas agar masalah ini segera diselesaikan,” kata Anggota Komisi D lainnya, Sulistyo Aribowo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Limbangan, dr Restu GP mengatakan jika permasalahan uang sudah selesai. “Pelaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Puskesmas. Kami dari puskesmas juga sudah proaktif memberikan laporan kepada Dinas Kesehatan dan Inspektorat,” tandasnya.

Perihal sanksi kepada oknum terkait, pihaknya sampai saat ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang sudah diajukan ke Bupati Kendal. “Kami juga sudah memberikan laporan juga kepada Bupati Kendal,” tandasnya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya