RADARSEMARANG.COM, KENDAL—Satpol PP Kendal operasi penertiban reklame liar berupa baliho, spanduk dan poster dan pamflet yang melanggar. Beberapa tempat yang disasar dia ntaranya, Jalan Stadion, Jalan Pahlawan II, kawasan Alun-alun Kendal, area Masjid Agung Kendal dan Jalan Laut.
Koordinator Lapangan, Edi Rimawan mengatakan, reklame yang diturunkan itu antara lain yang terpasang melintang, ditempel di pohon, tiang listrik dan tidak mengantongi izin. “Kami mencopot berbagai spanduk itu dan membawanya ke Kantor Satpol PP. Total ada 23 reklame kami amankan,” tandasnya.
Kegiatan operasi untuk menertibkan spanduk yang melanggar saat ini memang sedang digalakkan. Sebab, meski berulang kali dilepas, setelah itu muncul kembali spanduk-spanduk lainnya. Yakni banyak oknum yang main kucing-kucingan dengan petugas. “Melepas spanduk tersebut, tetapi masih ada saja yang memasang kembali di lokasi yang sama dengan jenis iklan yang berbeda,” jelasnya.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal, Hasyim Tri Joko, menerangkan, penertiban reklame tersebut, sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Keberadaan reklame sebagai sarana promosi dan informasi kepada masyarakat, tetapi bila tempatnya melanggar tentu akan diturunkan. (bud/ton)