RADARSEMARANG.COM, KENDAL—Bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati dari jalur nonparpol atau perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2020 sudah mulai bisa bersiap-siap mengumpulkan calon dukungan. KPU Kendal mengumumkan waktu penyerahan syarat minimal dukungan paslon mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Waktu lebih kurang empat bulan tersebut, bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan untuk mengumpulkan syarat minimal dukungan. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kendal adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“Acuan kami adalah Pemilu Presiden 2019 lalu, jumlah DPT di Kendal ada sebanyak 778.630 orang. Sehingga untuk paslon perseorangan, minimal syarat dukungan adalah sebanyak 58.398 orang. Dibuktikan dengan foto kopi KTP dan formulir B.1-KWK Perseorangan,” kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, kemarin (4/11).
Diakuinya, jika masa pendaftaran atau pengumpulan bukti dukungan untuk paslon perseorangan cukup longgar. Sehingga ia menyarankan, jika ada masyarakat yang ingin mendaftar melalui jalur indepeden untuk bisa mulai menggalang dukungan.
Sebab dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT harus tersebar di 50 persen lebih atau 50 persen plus satu wilayah. “Karena Kendal ini ada 20 kecamatan, maka dukungan tersebut minimal harus tersebar di 11 kecamatan,” katanya.
Divisi Teknik Penyelenggaran Pemilu KPU Kendal, Rokhimudin menambahkan KPU nantinya akan mengecek status pemilih pendukung. Yakni mulai pekerjaan apakah ASN, anggota TNI, Polri atau KPU dan Bawaslu. “Jika dari salah satu itu ada, maka akan kami coret. Sebab ASN, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu harus lah netral,” katanya.
Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi metode sensus. KPU akan melakukan verifikasi dengan mendatangi satu persatu pendukung dengan melibatkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. “Jika ada yang menyatakan tidak mendukung, maka akan kami coret dari daftar syarat minimal dukungan,” tandasnya. (bud/ton)