RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soewondo Kendal berencana akan mengajukan hutang. Hal itu lantaran tingginya tagihan di BPJS Kesehatan mencapai Rp 22 miliar.
Tagihan tersebut merupakan tunggakan sejak bulan April hingga Oktober ini. Molornya pembayaran tagihan ini, diakui pihak rumah sakit mengakibatkan harus memangkas beberapa anggaran lain yang memang tidak terlalu krusial.
Diantaranya seperti rehab bangunan rumah sakit dan pembelian alat kesehatan (alkes). Tujuannya agar pembelian obat bisa terus dilaksanakan sehingga layanan kesehatan kepada pasien terus bisa berjalan.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soewondo Kendal, dr Rohmat saat menggelar Gathering dan Sosialisasi Visi RSUD setempat. “Sampai saat ini kami belum tahu klaim pembayaran dari BPJS itu akan dibayarkan kapan. Karena belum jelas juga,” kata di Ruang Aula II RSUD setempat, kemarin (30/10).
Diakuinya, sebagai pelayanan kesehatan publik, dengan tingginya tagihan pihak RSUD tetap harus memberikan layanan baik pasien umum maupun pasien yang menggunakan layanan BPJS. “Solusi terakhir, jika tidak segera dibayarkan kami harus berhutang. Karena bagaimanapun layanan kesehatan harus tetap berjalan,” akunya.
Tapi sampai saat ini pihak RSUD belum mengambil langkah untuk mengambil pinjaman uang. Namun secara aturan, karena RUSD dr Soewondo merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diperkenankan untuk ambil pinjaman uang dari pihak lain. “Karena kondisi kami sekarang ini terseok-seok,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan permasalahan molornya pembayaran klaim BPJS menurutnya memang sudah lama. Bahkan tidak hanya terjadi di RSUD Kendal, tapi hampir kebanyakan rumah sakit.
“Jika memang RSUD dr Soewondo memiliki fasilitas layanan lanjutan jika BPJS tidak dibayarkan tepat waktu, maka boleh mengajukan hutang. Namun segala sesuatunya harus dipenuhi sesuai aturan yang ada sebelum mengambil hutang,” kataanya/
Diakuinya, BPJS yang terlambat melakukan pembyaran memang sesuai aturan akan dikenakan denda. Perhari sesuai jumlah keterlambatan klaim BPJS. “Kondisi keterlambatan ini karena memang yang saya dengar BPJS antara pemasukan dan pengeluaran lebih banyak pengeluaran dari klaim BPJS,” tandasnya.
Kepala BPJS Kendal, Hafidh Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan jika belum bisa menjelaskan perihal keterlambatan pembayaran klaim tersebut. “Maaf mas, saya sedang di jalan, besok bisa ketemu di kantor saja,” katanya kepada Radar Semarang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (bud/bas)