RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Puluhan warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut fasilitas umum (fasum) berupa lapangan desa yang terdampak tol Semarang-Batang dikembalikan.
Aksi unjuk rasa dilakukan warga dengan memblokade jalan masuk desa. Mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar bahkan akan memblokade jalan tol jika tuntutan warga tersebut tidak dipenuhi.
Sementara Pemerintah Desa tidak bisa mencarikan lahan baru untuk lapangan. Hal itu lantaran uang ganti rugi tanah lapangan yang kini berubah menjadi tol diklaim milik seorang warga. Sengketa uang ganti rugi saat ini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan masih dalam proses peridangan.
Diketahui jika lapangan Desa Nolokerto yang selama dimanfaatkan warga ternyata pihak desa tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut. Sehingga oleh PN Kendal tidak bisa memberikan uang ganti rugi tanah lapangan. Belakangan muncul nama Inlander Koesen (Raden Mas Koesen) yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 551.450 meter persegi,
Koesen kemudian mengajukan gugatan ke PN Kendal atas uang ganti rugi sebagai pemilik sah atas tanah lapangan. Kamis (10/10) Majelis Hakim PN Kendal juga melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang kini jadi sengketa peradilan.
Ditengah pemeriksaan oleh Majelis Hakim PN Kendal, warga melakukan orasi dengan membawa poster sebagai bentuk kekecewaan warga karena adanya orang yang mengklaim lahan yang terkena tol tersebut.
Budianto, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nolokerto menjelaskan jika lapangan desa yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi milik desa sebelum akhirnya terkena jalan tol. “Tapi pada saat proses ganti rugi akan diambil, ada orang yang mengaku kalau tanah tersebut milik kraton. Sehingga proses penggantian lapangan desa terkendala gugatan,” katanya.
Bupati Kendal Mirna Annisa langsung menemui warga meminta warga tidak berbuat anarkis. “Warga harus menunggu proses peradilan yang saat ini tengah ditangani PN Kendal,” katanya.
Pihak pemerintah akan berupaya maksimal agar lahan tersebut berikut uang ganti ruginya tetap menjadi tanah negara. “Pemerintah Desa juga sudah siap memberikan data dan bukti kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya. (bud)