31.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Jembatan Tanggul Malang Mangkrak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Warga Korowelang Kulon dan sekitarnya mengeluhkan pembangunan jembatan gantung Tanggul Malang yang melintasi Sungai Bodri. Pasalnya pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring dengan Desa Wonosari Kecamatan Patebon itu kondisinya mangkrak.

Salah satu tokoh masyarakat, Triyono mengatakan jika saat ini kondisi jembatan belum ada pengerjaan sama sekali. PT Unggul Perdana Mulya-PT Aditya AP (Kerjasama Operasional/KSO) hingga saat ini belum menunjukkan progres pembangunan sama sekali.

“Padahal keberadaan jembatan tersebut sangat ditunggu oleh warga. Sebab, jembatan itu akan memudahkan warga desanya menuju Kendal. Karena selama ini warga dari Desa Korowelang Kulon, Korowelang Anyar, Pidodo Kulon, Pidodo Wetan dan Margorejo harus memutar melalui Cepiring sejauh lima kilo meter,” katanya, kemarin (7/10).

Mantan Kades Korowelang Kulon itu mengatakan jika hasil sosialisasi Agustus lalu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal, September harusnya jembatan sudah mulai dibangun.

Diketahui Pembangunan jembatan telah dimulai Oktober 2018. Tapi akhir tahun 2018 proyek tersebut terhenti latnaran pihak pelaksana pekerjaan PT Wasis Karya Nugraha tidak mampu menyediakan badan jembatan atau gelagar jembatan yang terbuat dari baja.

Pembangunan menyisakan badan jembatan atau gelagar dan tiang pengait jembatan. “Warga selalu menanyakan kelanjutan pembangunan jembatan, kalau sekarang sudah ada kejelasan, semoga bisa selesai tepat waktu,” harapnya.

Dari informasi di DPUPR  Kendal, dari kontrak pekerjaan telah diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor HK 02.01/PPK.2.7-PJN.II.JTG/VIII/2019/230 tertanggal 30 Agustus 2019. Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Artinya batas akhir pengerjaan sejak SPMK diterbitkan hanya sampai November saja. Warga khawatir dengan sisa waktu yang ada ini, jembatan tersebut tidak tergarap lagi.

Kepala DPUPR Kendal, Sugiono mengatakan, jembatan tersebut merupakan kewenangan dari kementrian PUPR. “Kami tidak memiliki keweangan, kami bisanya hanya mengingatkan dan mendorong,” tandasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pembangunan jembatan Adi Wijayanto terhentinya pembangunan jembatan, karena adanya keterlambatan pembuatan rangka jembatan. “Saat ini kerangka baja jembatan sudah tersedia di Gudang PUPR, sehingga nantunya bisa langsung dikerjakan,” akunya.

Pihak kontraktor yang hanya mengerjakan tiang pancang juga telah diputus kontraknya. Kelanjutan dari pembangunan jembatan tersebut dilakukan tahun 2019 melalui proses lelang kembali dengan pelaksana pihak ketiga yang baru. Dijelaskannya jika gelagar jembatan nantinya akan dibangun itu dengan panjang bentang 120 meter, lebar 1,8 meter dengan ketinggian tiang penyangga jembatan itu setinggi 15 meter. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya