28 C
Semarang
Wednesday, 7 May 2025

Polisi Buru Bos Besar Pemasok Sabu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendal berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 21,8 gram, daun ganja kering 34,8 gram. Dua barang tersebut diamankan saat penangkapan sembilan tersangka yang diduga dalam jaringan sindikat pengedar narkoba.

Sabu-sabu didapat dari tiga tersangka yakni Robi Aprilianto, 22 warga Desa Yosorejo, Gringsing Kabupaten Batang, Ibadur Rohman, 27 Warga Desa Kuthoharjo, Kecamatan Kaliwungu dan Nur Rohmat, 32 warga Nolokerto, Kaliuwungu. Ketiganya merupkan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Weleri dan sekitarnya.

Salah satu pelaku Ibadur Rohman mengaku jika dirinya yang bertugas untuk mengambil paket dari Kota Semarang. Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali pengambilan. “Sudah enam kali transaksi, semua barang saya ambil dijalan Pamularsih, Kota Semarang,” tandasnya.

Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bos besar berinisial AC yang saat ini sudah ditepakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres kendal. Hal senada dikatakan Robi. Ia mengakui memang mendapatkan barang tersebut dari AC orang Semarang. “Selama ini saya pesan barang melalui AC. Sudah enam kali pesan melalui sms dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer bank,” jelasnya.

Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita menjelaskan jika para pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah Kendal. Dimana barang-barang tersebut dipasok dari Kota Semarang, kemudian diedarkan di Kecamatan Weleri dan sekitarnya.

“Mereka ada yang bertugas sebagai kurir yang mengambil di Semarang, di Jalan Pamularsih Kota Semarang. Sebagian lainnya sebagai pemasuk ke pengecer dan sebagian lainnya pengecer yang menjual kepada konsumen,” katanya. (bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya