RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Pemkab Kendal saat ini tengah mempersiapkan 111 ASN untuk ditugas dan ditempatkan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). Hal itu menyusul karena ada 111 kades yang akan purna tugas.
Kasubag Administrasi Pemerintahan Umum dan Desa pada Bagian Pemerintahan Setda Kendal, Tekat Utomo mengatakan per 19 September 2019 ini ada 111 kades yg akan purna tugas. Mereka merupakan kades hasil pilkades yang dilaksanakan 2013 silam.
“19 September akan dilakukan serah terima jabatan dari kades yang purna tugas kepada Pj kades. Rencanya Pj kades akan mulai aktif bekerja pada 20 September 2019. Dimana serah terima jabatan dilakukan di kantor kecamatan,” katanya, kemarin.
Dia mengatakan, kades yang purna tugas juga harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) selama menjabat dan tidak membawa pulang aset milik desa. “Untuk Pj kades akan ditunjuk oleh Bupati Kendal selaku kepala daerah. Mereka berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Kendal,” tandasnya.
Bupati Kendal, lanjut Tekad, juga meminta masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPS) setempat siapa yang layak dijadikan sebagai penjabat. “Pj kades akan ditunjuk dari ASN diluar guru dan tenaga paramedis seperti dokter, bidan, dan perawat,” tandasnya.
Pj kades menurutnya bisa dari kecamatan setempat, OPD, maupun ASN di lingkungan Setda Kendal. “Pj Kades harus sudah memenuhi syarat lain yakni harus ASN yakni minimal golongan dua,” kata dia.
Staf Pelaksana Kasubag Administrasi Pemerintahan Umum dan Desa pada Bagian Pemerintahan Setda Kendal, Moh Tadin, menambahkan, Pj kades akan melaksanakan tugas dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. “Penjabat yang ditunjuk tetap bertanggungjawab terhadap tugasnya sebagai ASN dimana mereka ditempatkan. Pada September 111 kades purna, Oktober (1), November (7) dan Desember sebanyak 73 kades,” terangnya. (bud/bas)