RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Sebanyak 48 persen atau 22 orang Angggota DPRD Kendal merupakan wajah baru. Sisanya 52 persen atau 23 orang merupakan wajah lama alias yang pernah menjabat di periode sebelumnya.
22 Anggota DPRD baru tersebut rata-rata juga didominasi usia muda. Seperti Dian Alfat Muchammad (22 tahun), Muhammad Iqbal (25 tahun), Rizky Aritonang (25 tahun), Bagus Bimo Alit (25 tahun), Thitut Sumartini, Masrifah Afna dan sebagainya.
Meski demikian, dari 22 anggota DPRD Kendal baru, ada sejumlah nama yang pernah menduduki kursi DPRD Kendal pada beberapa periode 2009-2014. Mereka antara lain Mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti. Diketahui Widya pernah menjabat pada DPRD Kendal periode 2009-2014. Tapi Widya kemudian maju dalam pilkada dan terpilih menjadi Bupati Kendal periode 2010-2015.
Plt Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono, mengatakan, jika rencananya Hari (14/8) ini, 45 Anggota DPRD Kendal terpilih akan ditetapkan alias dilantik. Hal itu setelah dirinya surat keputusan (SK) dari Gubernur Jateng. Yakni perihal pemberhentian Anggota DPRD Kendal 2014-2019 dan penanggkaan untuk anggota dewan 2019-2024.
“Hasil pendataan yang kami lakukan, sebanyak 22 orang merupakan wajah baru. Namun, begitu mereka ada yang pernah duduk di DPRD Kendal beberapa periode sebelumnya,’’ tuturnya, kemarin (13/8).
Dia menambahkan, sementara sebanyak 23 caleg terpilih merupakan petahana yang kembali duduk di DPRD Kendal. ‘’Saat pengambilan sumpah jabatan tersebut, akan diumumkan pimpinan sementara dari partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Pimpinan sementara akan bertugas hingga terbentuknya pimpinan definitif,’’ jelas dia.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, pimpinan definitif masih menunggu SK dari Gubernur Jateng. Mereka berasal dari empat partai politik peraih suara terbanyak. “Mereka terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua,” tuturnya.
Setelah pimpinan definitif terbentuk, selanjutnya dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan secara seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan badan kehormatan. ‘’Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan setelah keluarnya SK gubernur, alat kelengkapan dewan bisa terbentuk,” kata dia. (bud/bas)