Pasutri dan komplotannya beserta barang bukti barang diamankan di pos satpam selanjutnya diserahkan ke polisi.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto menjelaskan, para pelaku segera dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk penyidikan.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jaten bersama barang bukti satu unit mobil pikap dan bahan pokok curian, serta dua buah handphone,” terang kapolsek, Jumat (12/5/2023).
Ditambahkan kapolsek, sekali beraksi, pelaku bisa menggondol barang kebutuhan sehari-hari senilai Rp 10 juta.
“Kalau diakumulasikan sejak awal tahun, perusahaan merugi hampir ratusan juta,” terangnya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. (rud/wa)