28 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Mantan Direktur RSUD Kraton Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,1 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Mantan Direktur RSUD Kraton, Teguh Imanto mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 1,1 miliar. Terdakwa Teguh memotong dana  insentif pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Kraton periode 2014-2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengatakan, Teguh juga dijatuhi denda Rp 200 juta untuk masing-masing kasusnya. Jadi totalnya Rp 400 juta. Denda sudah dibayar bersamaan dengan pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar. Semuanya diserahkan ke kejaksaan oleh istri Teguh pada Rabu (17/5) kemarin.  “Jadi totalnya Rp 1,5 miliar. Ini sudah kami terima dan langsung kami setorkan ke kas negara,” katanya.

Sebelumnya, Teguh Imanto juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2012. Namun Teguh hanya dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dari kasusnya yang kedua (BLUD). “Yang kasus pengadaan alkes, uang pengganti dibebankan ke penyedia jasa,” ujarnya.

Pada kasus pengadaan alkes, Teguh dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara pada kasus BLUD, ia dihukum empat tahun penjara. Sampai saat ini Teguh masih mendekam di penjara. “Iya, masih menjalani hukuman dari dua kasusnya itu,” tambah Feni Nilasari. (nra/fth)

Reporter:
Nanang Rendi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya