27.3 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Patroli, Dishub Bakal Rampas Balon Syawalan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,KAJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan terus melakukan patroli dan melaran penerbangan balon syawalan.

Petugas blusukan ke kampung dan gang-gang yang biasa menerbangkan balon saat perayaan syawalan. Bersama TNI-Polri, petugas bakal merampas balon-balon yang tak sesuai aturan.

Jauh-jauh hari, Pemkab Pekalongan sudah memberi peringatan kepada warga soal penerbangan balon saat syawalan.

Dishub kembali blusukan melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke desa-desa, kemarin. Mereka membagikan selebaran tentang aturan penerbangan balon yang sesuai standar Kementerian Perhubungan.

Pemkab Pekalongan juga telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh camat dan kepala desa soal balon ini.

“Kami akan terus meningkatkan patroli. Kami akan rampas balon yang tidak sesuai standar sebelum diterbangkan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto, kemarin.

Dari tahun ke tahun penerbangan balon saat perayaan syawalan selalu terjadi di Kabupaten maupun Kota Pekalongan. Biasanya balon diterbangkan dengan petasan.

Ini salah satu faktor yang dinilai berbahaya oleh pemerintah. “Kami tetap menghormati tradisi masyarakat. Balon yang boleh diterbangkan sudah ada standarisasinya,” ucapnya.

Balon yang boleh diterbangkan harus berwarna mencolok. Diameter maksimal empat meter dengan tinggi tujuh meter. Balon wajib delegkapi dengan tali sepanjang maksimal 150 meter dan ditambatkan di tanah. Tidak dipasangi petasan atau bahan peledak lainnya.

“Lokasi penerbangannya juga harus di kawasan lapang. Jauh dari kabel listrik, SPBU, dan lokasi yang berbahaya. Hanya boleh diterbangkan dari matahari terbit sampai terbenam,” tambahnya. (nra/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya