29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Terjaring Razia, Motor Boleh Diambil, Knalpot Brong Ditinggal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Puluhan motor berknalpot brong hasil operasi Candi 2023 masih berada di Mapolres Pekalongan. Motor baru boleh dibawa pulang, setelah sang pemilik mengganti knalpot sesuai standar. Sementara knalpot brong harus ditinggal untuk dimusnahkan.

Dalam sepekan ini, Polres Pekalongan sudah menilang 77 sepeda motor berknalpot bising itu. Jumlah ini bisa saja bertambah. Sebab operasi candi 2023 berakhir 20 Februari.

“Knalpot brong ini nantinya akan kami musnahkan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, kemarin.

Tak hanya knalpot brong, razia sepekan ini Polres Pekalongan menilang kendaraan dengan pelanggaran lain. Totalnya 1.411 tilang. Itu dari hasil tilang ETLE maupun manual.

“Sekitar 47 persen pengendara yang kami tilang ini di bawah umur. Belum mengantongi SIM,” ucapnya.

Salah satu pemilik kendaraan berknalpot brong Nur, 21, juga tak memiliki SIM. Laki-laki asal Belik, Kabupaten Pemalang, ini terjaring razia di kawasan Alun-Alun Kajen saat pulang kerja dari Kota Pekalongan.

Ia mengaku memasang knalpot brong karena kesenangan dan kepuasan pribadi. Padahal ia menyadari suara knalpotnya menganggu sekitar. Ia kapok setelah terkena razia. “Iya, ini jadi pelajaran buat saya,” ucapnya. (nra/zal)

Reporter:
Nanang Rendi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya