27 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Mafia Pupuk Subsidi Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,2 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Putusan pengadilan atas tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi Kabupaten Pekalongan sudah inkrah.

Ketiga mafia pupuk ini masing-masing dihukum satu tahun penjara. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,27 miliar.

Tiga terdakwa ialah Muhammad Yahya Fauzi, Syarif Hidayat, dan Untung Mujiono. Mereka terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Siwalan.

Yahya Fauzi merupakan direktur CV Tani Jaya selaku pihak distributor. Sementara Syarif dan Untung merupakan tenaga administrasi CV tersebut. Mereka ikut terseret kasus ini karena terlibat dalam pembuatan laporan fiktif penyaluran pupuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengatakan, kasus ini sudah inkrah pada 2 Februari 2023 lalu. Terdakwa Yahya Fauzi mengembalikan kerugian negara secara bertahap. Pertama, saat tahap penuntutan, September 2022 lalu seberapa Rp 200 juta. Lalu pada Desember 2022 sebesar Rp 870 juta.

Sebelumnya pada Juni 2022 Kejari Kabupaten Pekalongan sudah menyita uang dari CV Tani Jaya sebagai barang bukti sebesar Rp 200 juta.

“Jadi total kerugian negara Rp 1,27 miliar sudah ada di kami. Selanjutnya akan kami serahkan ke kas negara,” ujar Feni.

Dalam putusan pengadilan, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Denda itu belum dibayar oleh ketiga terdakwa.

“Pekan depan akan kami tanyakan ke terdakwa, akan membayar denda itu atau menjalani subsider satu bulan kurungan,” tandas Feni. (nra/zal)

Reporter:
Nanang Rendi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya