RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan akan mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini sudah dibahas. Dalam waktu dekat akan disampaikan kepada bupati dan DPRD.
Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Pekalongan Khoiruddin mengatakan, Raperda KTR sangat mendesak diusulkan. Meski pihaknya menyadari itu akan menimbulkan pro dan kontra.
“Itu nanti jadi tugas kami untuk sosialiasi. Kami akan turun sampai ke level RT atau RW untuk sosialiasi,” ungkapnya.
Dinkes tak mau ada masyarakat yang mengatakan tidak tahu atau belum tahu apabila nanti Raperda KTR betul-betul jadi peraturan daerah. Sosialisasi akan dilakukan sejak sekarang meski masih dalam bentuk usulan.
“Kami harap 2023 sudah jadi Perda dan diundangkan di Lembaran Daerah,” harapnya.
Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinkes Kabupaten Pekalongan Sudariyanto menyebut, Raperda KTR sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ia menjelaskan, pada dasarnya Perda KTR bukan melarang orang merokok. Melainkan hanya membatasi tempat-tempat yang boleh untuk merokok.
“Masih boleh merokok, namun dikondisikan agar tidak merokok di sembarang tempat,” ucapnya. (nra/zal)