RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan saat ini mencapai 10,57 persen. Sementara kemiskinan ekstrem berada di angka 5,22 persen. Pemkab meminta pihak desa menggunakan Dana Desa (DD) untuk pengendalian dan mitigasi dampak inflasi.
Menyikapi hal tersebut, Rabu (12/10) lalu, Pemkab Pekalongan mengumpulkan para camat dan kades di Gedung Pertemuan Umum (GPU), Kajen. Mereka ditatar soal penggunaan dana desa untuk pengendalian inflasi. Pasalnya, hasil pengamatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Pekalongan, ada beberapa harga komoditas naik.
“Kami undang para camat dan kades untuk ikut mengantisipasi dan menekan dampak inflasi, terutama di tingkat desa,” kata Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar.
Akbar menyebut, sosialiasi tehadap camat dan kades itu juga terkait dengan posisi angka kemiskinan saat ini. Pihaknya memerintahkan Bappeda untuk memberikan data tersebut ke kades.
“Kami sudah punya datanya, by name – by address. Sehingga nanti kades akan tahu daftar warganya yang masuk kategori kemiskinan ekstrem atau tidak,” terangnya.
Akbar menjelaskan, ada ruang untuk melakukan perubahan APBDes pada bulan ini. Pihaknya mengimbau pemerintah desa mengoptimalkan DD untuk merespon atau mengantisipasi dampak inflasi.
“Kami berikan pembekalan sekaligus pendampingan soal apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan dalam perubahan APBDes. Dalam hal ini kami gandeng kejaksaan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema pendampingan tersebut untuk pemerintah desa. “Nanti melalui Kasi Datum yang memiliki fungsi perdata dan tata usaha,” tandasnya. (nra/zal)