RADARSEMARANG.COM, Kajen – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan langsung menghapus aturan pembatasan antrean.
Pasalnya, belakangan ini viral cuitan keluhan warga soal aturan itu. Disdukcapil kini mengganti aturan itu dengan pembatasan jam pelayanan.
Cuitan dari warganet yang viral itu mengeluhkan soal kuota antrean. Per hari, kata cuitan itu, Disdukcapil hanya melayani 150-200 orang. Akhirnya banyak yang datang tapi tak dapat nomor antrean.
“Disuruh balik lagi kan yang jauh kaya saya pasti banyak. Mana udah ambil cuti, perjalanan jauh. Udah dua kali ke sini penuh terus,” tulis seorang warganet.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Anis Suryo Pratondo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan, dulu aturan itu diberlakukan demi mengejar suksesnya pelayanan sehari jadi.
Pihaknya terpaksa membatasi kuota antrean karena satu pelayanan butuh unggah data yang membutuhkan waktu cukup lama. Aturan itu tujuannya untuk mengurangi penumpukan antrean di kantor Disdukcapil.
“Tetapi ternyata itu jadi keluhan. Kami berterimakasih ada kritik semacam itu. Kami akomodasi keluhan itu,” ucapnya, Rabu (12/10).
Ajid gerak cepat dengan langsung mengubah mekanisme pelayanan. Mulai Senin (10/10) lalu, tak ada lagi pembatasan kuota antrean. Tapi, kata dia, pihaknya hanya bisa melayani sesuai jam kerja. Senin-Kamis pukul 08.00 -12.00 dan Jumat mulai pukul 08.00-10.30.
“Kami upayakan tetap sehari jadi. Tapi untuk pengurusan akta kelahiran tidak bisa, karena punya persyaratan yang banyak. Dan itu semua harus diunggah, jadi butuh waktu lebih lama,” jelasnya.
Dalam cuitan keluhan warganet juga disinggung soal tidak berfungsinya layanan online SIMPLE. Kanal ini sebelumnya bisa digunakan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa datang ke kantor Disdukcapil. Ajid mengonfirmasi, layanan itu memang sudah dimatikan.
“Bukan tidak berfungsi atau trouble. Itu memang sudah kami off-kan. Kami sedang menggarap aplikasi baru. Tunggu peluncurannya,” katanya. (nra/zal)