RADARSEMARANG.COM, Kajen – Sebanyak 90 ribuan unit kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan masih menunggak pembayaran pajak. Nilainya mencapai Rp 42 miliar. Padahal target pembayaran pajak kendaraan bermotor Kabupaten Pekalongan tahun ini Rp 103,9 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Pekalongan Asnadi mengatakan, sisa tunggakan itu tergolong besar. Namun pihaknya optimistis bisa menutup tunggakan tersebut.
“Ya meski mungkin tidak akan 100 persen. Kami realistis. Insyaallah 97 persen dari target tahun ini bisa kita dapat,” katanya usai acara Sosialiasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (11/10).
Ia menjabarkan, sisa tunggakan sebesar itu merupakan data per 31 Agustus 2022. Pihaknya belum merekap data bulan September. Sebelumnya, jumlah tunggakan lebih besar. Ia menyebut, nilainya mencapai Rp 48,9 miliar.
“Dari tunggakan itu sudah dibayar atau tertutup Rp 6,9 miliar. Jadi sisa tunggakan Rp 42 miliar. Ini yang sedang kami kejar,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mempunyai kendaraan patuh membayar pajak. Sebab, kata dia, itu demi pembangunan Jawa Tengah juga Kabupaten Pekalongan. “Yang tidak patuh tentu ada konsekuensinya. Nanti itu urusannya dengan kepolisian,” imbaunya. (nra/bas)