RADARSEMARANG.COM, Kajen – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq akan membuat aturan untuk membebaskan Pasar Kedungwuni dari pungli (pungutan liar). Salah satunya dengan penerapan E-Retribusi. Mengingat rekam jejak kasus yang terjadi di pasar tersebut selama ini.
“Selama ini yang terjadi, yang diminta dari pedagang berapa, yang disetorkan berapa,” tegas Fadia usai launching pemindahan pedagang dari pasar darurat ke Pasar Kedungwuni, Minggu (18/9).
Fadia mengatakan, Pemkab Pekalongan sudah menyepakati kerja sama dengan sebuah bank untuk pelaksanaan E-Retribusi itu. Soal pengelolaan pasar ia juga menggandeng Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Sesuai data base Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dinperindagkop UKM) Kabupaten Pekalongan, total ada 1.934 pedagang Pasar Kedungwuni. Namun setelah divalidasi, hanya ada 1.912 pedagang yang ditetapkan dalam SK Bupati. Terdiri atas 885 pedagang tetap dan 1.027 pedagang beceran. Fadia menegaskan, ia tak akan mengintervensi pengundian kios dan los.
“Cuma saya minta tidak ada pedagang yang jualan di luar. Ada 10 blok yang kapasitasnya cukup untuk semua pedagang,” ucapnya.
Ketua APPSI Kabupaten Pekalongan Ashraff mengatakan, pihaknya siap mengawal pengundian los dan kios Pasar Kedungwuni. Ia memastikan tak ada pedagang titipan yang menggeser posisi pedagang lama.
“Seperti yang dikatakan bupati, kami juga tak mau banyak paguyuban yang tidak jelas. Kami yang akan kawal dan amankan,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun juga akan menugaskan komisi terkait untuk melakukan pengawasan. Pihaknya akan menitikberatkan pada pengawasan pembagian kios dan los.”Supaya terbagi sesuai hak. Prioritas utama adalah pedagang lama,” tandasnya. (nra/zal)