RADARSEMARANG.COM, Kajen – Mantan teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Cabang Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, dibekuk polisi. Lantaran menggelapkan uang ratusan nasabah saat masih berstatus pegawai. Totalnya mencapai Rp 6,2 miliar.
Tersangka bernama Eny Kusdianingsih (EK). Perempuan 57 tahun itu melakukan aksinya selama kurun waktu sembilan tahun. Sejak 2010 – 2019. Hingga akhirnya EK dipecat dari tempat kerjanya, BPR-BKK cabang Kecamatan Kandangserang.
Kemarin (6/9), EK dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan. Ia mengakui melakukan perbuatan itu. Alasannya, karena bertahun-tahun tak mendapat nafkah dari suami.
“Saya terpaksa. Gaji teller Rp 3 juta, anak saya dua, suami tak menafkahi. Saya lakukan itu untuk kebutuhan keluarga,” ungkapnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, berdasarkan penyelidikan ada tiga modus yang dilakukan EK. Pertama, EK tak menyetorkan uang nasabah. Kedua, melakukan penarikan tunai. Ketiga, untuk menutupi dua hal tersebut, EK merekayasa catatan buku tabungan nasabah.
“Tersangka ini memanipulasi data setoran maupun penarikan. Ia beraksi seorang diri,” jelas Arief.
Arief mengatakan, kasus ini telah terungkap sejak Agustus 2019 silam. Aksi tersangka terendus oleh supervisor bank yang menemukan ketidakcocokan nominal dalam buku tabungan nasabah dengan rekening di sistem. Kejanggalan itu lalu dilaporkan ke Satuan Kerja Unit PT BKK Jateng.
“Jadi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini kami butuh waktu lama. Kurang lebih melibatkan 244 saksi,” ucapnya.
Telah diketahui, total korban ada 234 orang nasabah. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban. Kasus ini sudah masuk tahap P21.
“Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (nra/zal)