RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pemkab Pekalongan batal merelokasi RSUD Kraton. Pemkab akan mempertahankan keberadaan RSUD pelat merah itu di lokasi lama. Langkah itu pun didukung DPRD.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu wacana relokasi RSUD Kraton ke Kecamatan Wiradesa, muncul lantaran rumah sakit yang berlokasi di Kota Pekalongan ini terjerat masalah sengketa lahan. Status lahan RSUD Kraton digugat oleh Yayasan Santa Maria sekitar tahun 2011.
Proses hukum berjalan bertahun-tahun. Namun akhirnya Pemkab Pekalongan kalah gugatan. Maret 2022, rilis Peninjuan Kembali (PK) sudah turun. PK Kabupaten Pekalongan terkait sengketa tanah RSUD Kraton itu ditolak.
Namun ternyata luas lahan milik Yayasan Santa Maria di RSUD Kraton hanya 10 ribu meter persegi. Sementara total luas lahan rumah sakit pelat merah itu 30.800 meter persegi.
“Artinya secara jumlah lebih luas milik Pemkab Pekalongan. Sehingga tidak perlu direlokasi. Hanya perlu ditata kembali,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir saat rapat kerja membahas nasib RSUD Kraton beberapa waktu lalu.
Persoalan aset yang sebagian milik Yayasan Santa Maria itu, kata Munir, akan dibahas dengan pendekatan negosiasi. Bentuknya bisa kerja sama sewa atau ganti rugi.
“Soal Santa Maria yang menang dalam pengadilan itu memang tetap harus ditaati dan dihormati juga,” ucapnya.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengonfirmasi, pihaknya saat ini masih berupaya mempertahankan RSUD Kraton. Soal rencana relokasi ke Wiradesa, kata dia, rencananya lahan yang sudah dipersiapkan itu akan digunakan untuk RSUD baru.”Kalau punya banyak rumah sakit kan lebih baik,” ujarnya kemarin. (nra/zal)