26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Bebas dari Jerat Hukum, Pelaku Curanmor Sungkem ke Korban

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Jamilah, 33, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menangis tersedu-sedu di hadapan korbanya, Andre, 30. Proses hukum atas kasus itu telah gugur melalui Restorative Justice (RJ) karena Andre memaafkan. Jamilah pun lepas dari tuntutan dan jeratan hukuman.

Kemarin (16/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan mempertemukan Jamilah dan Andre. Keduanya bersalaman, saling memaafkan. Jamilah juga menangis dan bersimpuh di tangan orang tua Andre.

Jamilah dan Andre merupakan tetangga dekat dan akrab. Namun beberapa waktu lalu, Jamilah terpaksa mencuri sepeda motor Andre karena himpitan ekonomi. Jamilah merasa memiliki kesempatan mencuri karena kunci masih menempel di sepeda motor.

Motor itu kemudian Jamilah bawa kabur. Namun ia bingung, motor itu akan ia jual ke mana. Akhirnya ia titipkan barang itu ke tempat warga lain. Barang belum sempat ia jual.

“Niatnya mau saya jual untuk kebutuhan bayar sekolah anak dan berobat suami yang sakit tidak sembuh-sembuh,” katanya di kantor Kejari kemarin.

Di hadapan para jaksa dan korban, ibu tiga anak ini mengaku menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulangi. Sehari-hari ia harus mengurus suami dan ketiga anaknya yang masih berusia 11, 9, dan tiga tahun.

Andre mengatakan, ia dan keluarga awalnya tak menyangka bahwa pelaku pencurian itu Jamilah yang tak lain tetangga sendiri. Setelah tahu, keluarganya memaafkan.

“Ayah yang laporan ke pihak berwajib waktu itu. Sudah kami maafkan karena kasihan, Bu Jamilah anaknya masih kecil-kecil dan suaminya sakit,” ucapnya.

Selain kasus itu, Kejari Kabupaten Pekalongan juga melakukan RJ atas kasus pencurian ponsel oleh Nofiana, 22, asal Banjarnegara, terhadap salah satu toko ponsel di Kajen. Kasus terjadi pada April 2022 lalu.

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan, proses RJ ini dilakukan karena pihak korban ikhlas memaafkan.

“Prinsipnya kami tetap mengedepankan hak korban, bukan membenarkan perbuatan pelaku. Tapi dalam dua perkara ini ternyata korban memaafkan, jadi RJ kami lakukan,” tandasnya. (nra/zal) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya