RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pemkab Pekalongan akan menarik pajak dari restoran. Kebijakan itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun pemkab belum menyebut kapan pajak itu diberlakukan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bahkan tegas menyebut, restoran yang tidak mau bayar pajak tidak boleh buka. Ia membandingkan dengan daerah lain. “Daerah-daerah lain restoran ada pajaknya. Kabupaten Pekalongan belum ada,” katanya saat Musrenbang tingkat kabupaten, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian tidak semua tempat makan akan dikenakan pajak. Fadia menyebut, hanya restoran dan kafe besar. “Bukan warung, ya! Melainkan restoran dan kafe besar,” tegasnya.
Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menambahkan, pihaknya sudah meminta tim lapangan untuk memetakan restoran mana saja yang akan ditarik pajak.
“Jadi tidak semua dulu. Kami tidak mau gebyah uyah. Karena itu perlu kami petakan dan data dulu,” jelasnya.
Akbar berharap, semua pihak memahami maksud dan tujuan kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan dalam konteks meningkatkan PAD.”Iya, sekaligus melaksanakan amanat Perda,” ujarnya. (nra/zal)