RADARSEMARANG.COM, Kajen – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk dua pelaku perampokan. Sementara satu pelaku lagi masih buron alias DPO.
Mereka adalah FA alias Vega, 25, dan MC alias Kecol, 25, warga Wiradesa. Residivis ini dalam aksinya, kerap melengkapi dengan senjata tajam untuk mengancam korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, komplotan pelaku merampok rumah Siski, 38, warga Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa Februari lalu. Saat korban sedang tidur, pelaku masuk dengan menjebol pintu rumah. Korban terbangun dan sempat memergoki aksi mereka. “Tapi pelaku menodongkan sebilah pisau dan mengancam,” katanya.
Dalam aksinya pelaku mendapatkan uang Rp 230 ribu, kalung emas seberat 10 gram dan cincin 3, 3 gram serta handphone. “Dalam beraksi, pelaku selalu mengancam korban dengan senjata tajam,” ujarnya.
Setelah mendapat barang-barang itu, kedua perampok kabur. Korban mencoba mengikuti dan ternyata di depan rumah ada satu pelaku lain yang menunggu di atas sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka kabur. “Dua pelaku itu berhasil kami tangkap di sebuah rumah di Desa Mayangan, Wiradesa, Jumat (4/3). Sementara satu masih buron,” tambahnya.
Kapolres menegaskan akan terus memburu pelaku yang kabur. Dua perampok saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kuat dugaan komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah titik. “Masih kami kembangkan dan mereka merupakan residivis,” tambahnya. (nra/fth)