32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Polemik JHT, Buruh Datangi DPRD Kabupaten Pekalongan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Puluhan buruh mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Selasa (1/3). Aksi tersebut sebagai respon atas isu aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan ini menjadi polemik.

Puluhan buruh datang membawa berbagai atribut berlogo Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN). Membentangkan petisi yang berisi tanda tangan lima ribu buruh Kota Santri penolak Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

“Kami menolak peraturan tersebut karena tidak manusiawi,” kata Ketua DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan Turmudzi.

Permenaker terbaru itu, kata Turmudzi, akan membuat buruh semakin tak pasti untuk mendapatkan JHT. Pasalnya, lanjut dia, ada pasal yang mengatur JHT baru bisa diterima buruh ketika berusia 56 tahun. Aturan sebelumnya, buruh bisa menerima itu hanya sebulan setelah mengundurkan diri atau terkena PHK.

“Kalau nunggu sampai usia 56 tahun, kan lama. Apalagi kita tidak tahu akan hidup sampai usia berapa. Ini lucu,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Pekalongan menyambut para buruh untuk berdialog. Perwakilan buruh diterima di ruang rapat Pimpinan DPRD. Langsung berhadapan dengan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.

Hindun mengatakan, pihaknya memahami apa yang menjadi keluhan para buruh terkait aturan tersebut. Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak karena itu aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Akan kami sampaikan keluhan ini sebagai aspirasi teman-teman buruh ke kementerian. Nanti akan segera saya tugaskan komisi IV untuk ke sana,” ujarnya. (nra/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya