RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pekalongan, tinggal dua hari lagi. Penyelenggaraannya saat kasus Covid-19 tengah meningkat. Pemkab wajibkan pemilih yang tiba dari luar kota wajib tes swab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar mengatakan, aturan pemungutan suara Pilkades serentak ini, banyak mengadopsi prokes Pilkada tahun lalu. Namun soal datangnya pemilih dari luar kota itu yang paling dipikirkan.
Pasalnya sejak dulu Pilkades di Kota Santri selalu mampu memobilisasi orang untuk pulang kampung hanya untuk mencoblos. “Itu hak memilih, hak politik. Harus kami hormati juga,” katanya.
Karena itu, pihaknya bersama panitia penyelenggara telah menyiapkan aturan. Pemilih dari luar kota, seperti Jakarta, wajib mengantongi hasil tes negatif Covid-19. “Nanti begitu masuk wilayah Kabupaten Pekalongan juga kami swab lagi. Kami sudah kordinasi dengan Polres dan Dinkes,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yulian, waktu pencoblosan sudah diatur. Pemilih tidak mencoblos di jam yang sama. Hal ini agar pemilih tidak menumpuk (berkerumun) di TPS.
“Dalam data, paling banyak Desa Bebel (Kecamatan Wonokerto). Itu sampai enam ribu pemilih. Ini kami minta untuk jadwalnya diatur juga,” ujarnya.
Pilkades serentak Kabupaten Pekalongan akan diselenggarakan pada Rabu (23/2). Sebanyak 23 desa yang akan memilih kades baru. Selain lonjakan Covid-19, hal lain yang pemkab waspadai yakni cuaca ekstrem. (nra/zal)