RADARSEMARANG.COM, Kajen – Terdakwa Kanan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Ikhsanudin dan Zaenal Arifin masing-masing dituntut 4 tahun enam bulan dan 5 tahun penjara.
Kanan (KN) merupakan Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan. Ikhsanudin (IN) sekretarisnya. Lembaga itulah yang mendapatkan wewenang menyalurkan dana bantuan TPQ-Madin dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Mereka menyelewengkan dana bantuan Covid-19 untuk TPQ dan Madin Kabupaten Pekalongan. Negara merugi Rp 713 juta,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas kemarin.
Sementara Zaenal Arifin (ZA) adalah seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jawa Barat. Ia bisa menjadi terdakwa karena menghalangi proses penyidikan. Ia menjanjikan kepada Kanan dan Ikhsanudin bisa menyelesaikan kasus korupsi ini dengan mengaku memiliki jaringan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karena itu, dalam perannya Zaenal Arifin sudah menerima uang ratusan juta dari Kanan dan Ikhsanudin. “Ini sudah sampai tahap tuntutan. Setelah ini pledoi dari ketiga terdakwa. Kemungkinan dua pekan mendatang,” jelas Abun.
Selain ketiga terdakwa ini, masih ada empat orang lain yang juga menerima aliran dana dari kasus tersebut. Empat orang itu sampai saat ini masih buron. “Kami sudah mengantongi identitasnya. Sambil menunggu proses lanjutan ketiga terdakwa, empat buron ini akan kami pantau terus,” tandas Abun. (nra/ida)