32 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Tersangka Korupsi Tukar Guling Lahan Exit Tol Bojong Dipindahkan ke Kedungpane

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Masih ingat dengan kasus korupsi dana ganti rugi tanah kas desa terdampak pembangunan Exit Tol Bojong? Kedua tersangka yang salah satunya mantan Kepala Desa Bojong Minggir kini dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Kedungpane, Semarang. Korupsi ini merugikan negara Rp 511 juta.

Kasus mulai bergulir tahun 2018. Tepatnya ketika pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang mulai memasuki tahap pembebasan lahan di wilayah Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Tanah milik desa seluas 7.327 meter persegi terdampak.
Pemerintah Desa Bojong Minggir menerima ganti-rugi untuk pembelian tanah pengganti sebesar Rp 2,124 miliar.

Saat itu tersangka Budi Lenggono (BL) masih menjabat sebagai kades Bojong Minggir. Ia bermain dengan dana ganti-rugi tersebut. Langkah awalnya dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti. Tersangka Eko Suharso (ES) saat itu ditunjuk sebagai sekretaris.

Dengan begitu, Kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah praktis berada di bawah BL dan ES. Dana ganti-rugi memang sudah mereka belanjakan delapan bidang tanah. Tujuh bidang teletak di Desa Randu Muktiwaren dan satu di Bojong Lor.

Namun pembelian delapan bidang tanah itu hanya memakan dana sebesar Rp 1,595 miliar. Sisanya, yakni Rp 511 juta masuk ke kantong mereka.

“Kedua tersangka melakukan mark up,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.

Kamis (21/10/2021) kemarin, BL dan ES diberangkatkan ke Rutan Kedungpane, Semarang. Ini karena berkas perkara sudah lengkap tahap dua atau P21.

“Selanjutnya mudah-mudahan dalam kurun waktu 20 hari mereka bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tandas Abun. (nra/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya