31 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Toko Kelontong di Kabupaten Pekalongan Nyambi Jual Pil Koplo

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Ada saja kedok peredaran ekstasi. Kali ini sebuah toko kelontong di Kabupaten Pekalongan kedapatan menjual obat-obatan terlarang jenis hexymer dan DMP. Polisi mengamankan penjaga toko yang ternyata berasal dari Aceh Utara.

Toko kelontong ini terletak di Jalan Raya Sedayu, Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo. Rabu (13/10/2021) lalu, Polres Pekalongan menggerebek warung tersebut. Satnarkoba mengamankan penjaga toko bernama Adam, 21, warga Aceh Utara beserta barang bukti ribuan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali mengatakan, penggerebekan toko kelontong tersebut bermula dari laporan warga sekitar. Warga curiga dengan aktivitas toko yang tiap malam ramai disambangi kalangan remaja. “Kami telusuri, ternyata benar toko tersebut tak hanya jual kebutuhan pokok, tetapi jual pil ekstasi juga,” jelasnya, kemarin.

Saat penggerebekan, petugas hampir terkelabui. Sebab, toko kelontong itu memang memajang barang dagangan seperti gula, beras, minyak, dan lainnya. “Namun setelah penggeladahan, kami menemukan ribuan pil jenis hexymer dan DMP. Ini cocok dengan laporan yang kami terima,” paparnya.

Tersangka kini diamankan di Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Masyarakat semoga bisa jeli dengan peredaran barang terlarang seperti ini. Jangan segan melapor jika memang curiga,” pesan Hozali. (nra/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya