28.4 C
Semarang
Tuesday, 7 October 2025

Empat Orang Penerima Aliran Dana Bantuan Operasional TPQ-Madin Masih Buron

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Masih ingat dengan kasus korupsi dana bantuan operasional TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan? Tiga tersangka kini telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) di Semarang.

Sementara empat orang lain yang diduga juga menerima aliran dana, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.

Tiga tersangka tersebut ialah Kanan (KN), Ikhsanudin (IN), dan Zaenal Arifin (ZA). Dua pertama adalah pengurus DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan. KN sebagai ketua, IN sekretaris. Forum itulah yang mendapat wewenang menyalurkan dana bantuan TPQ-Madin dari Kementerian Agama. Namun diduga dikorupsi dan merugikan negara hingga Rp 700-an juta.

Sementara ZA adalah seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jawa Barat. Ia menjadi tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan. ZA menjanjikan kepada KN dan IN bisa menyelesaikan kasus korupsi ini dengan mengaku memiliki jaringan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Karena itu, dalam perannya ZA sudah menerima uang ratusan juta rupiah dari KN dan IN.

“Menurut keterangan ZA, uang dari KN dan IN juga ia alirkan ke empat tersangka yang saat ini DPO. Mereka IS, HR, DN, dan AH,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.

Berdasarkan laporan intelejen Kejari, kata Abun, keempat orang ini adalah paguyuban makelar tanah. Mereka berasal dari daerah berbeda-beda.

HR mengaku punya kerabat di Kejaksaan Tinggi dan bisa terhubung ke Kejaksaan Agung.

Sementara tiga lainnya punya peran masing-masing. “Kami sedang mengejar mereka. Informasi lengkap akan kami rilis setelah mereka kami tangkap,” tegas Abun.

Sementara pada Senin (11/10/2021) sore, tersangka KN, IN, dan ZA sudah diberangkatkan ke rutan Semarang dari kantor Kejari Kabupaten Pekalongan. Keluarga mereka hadir untuk melepas pemberangkatan itu.

Tampak menangis istri Kanan, ketika suaminya itu masuk ke dalam mobil. Keluarga tersangka lainnya juga demikian. “Dipenjaranya jangan lama-lama ya, Pak,” ucap salah seorang tersangka kepada pengawal saat mobil hendak berjalan. (nra/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya