RADARSEMARANG.COM, Kajen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mengajukan anggaran Rp 71 miliar untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Ini dua kali lipat lebih dari anggaran Pemilu 2019. KPU menyarankan Pemkab membuat dana cadangan agar APBD 2024 tidak kocar-kacir.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menjelaskan, pengajuan anggaran bisa sebesar itu karena beberapa alasan. Pertama, Pemilu 2024 masih menerapkan standar covid-19. Ini butuh berbagai sarana pendukung protokol kesehatan. “Sesuai Surat Keputusan KPU RI nomor 442 seperti itu,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.
Kedua, lanjut Abi, penyesuaian honor badan ad hoc atau penyelenggara. Ini menjadi alokasi terbesar dalam anggaran 2024 nanti. Yakni 57 persen lebih atau sekitar Rp 48 miliar. “Dulu honor belum sesuai. Kini kami ajukan sesuai indeks Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.
KPU telah memberi saran kepada Pemkab Pekalongan membuat skema dana cadangan atau setting anggaran tiap tahun. Sebab, menurut Abi, jika dianggarkan pada satu kali anggaran akan memberatkan APBD. “Kami sarankan Pemkab bikin Perda itu. Biar tiap tahun bisa mencadangkan dana untuk Pemilu 2024. Ini sesuai Permendagri 54 tahun 2019,” ucapnya.
Meski masih beberapa tahun lagi, KPU sejak kini telah menyiapkan Pemilu 2024. Namun kapan tahapan dimulai belum diputuskan. Jika sama dengan 2019, maka Februari sudah mulai. “Tahun 2024 itu untuk pemilihan presiden, DPD, dan legislatif atau DPRD,” tandasnya. (nra/ton)