RADARSEMARANG.COM, Kajen – Denda keterlambatan uji kendaraan bermotor atau kir di Kabupaten Pekalongan dihilangkan. Hal itu dalam rangka memperingati Hari kemerdekaan RI ke-76 tahun dan Hari Jadi ke-399 Kabupaten Pekalongan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Wahyu Kuncoro menjelaskan, pemutihan dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat bisa memanfaatkan momen istimewa itu untuk kembali melakukan uji kir tanpa didenda.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada 20 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021,” ucapnya. Hari Jadi ke-399 Kabupaten Pekalongan jatuh pada hari ini Rabu (25/8/2021). Selain itu, pemutihan uji kir juga dilakukan untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September mendatang.
Wahyu pun berharap, adanya program pemutihan bisa benar-benar meringankan beban masyarakat. Apalagi yang sudah lama tidak memperpanjang uji kelayakan kendaraan tersebut. Masyarakat juga diharapkan semakin sadar, agar rutin mengujikan kendaraannya agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal itu demi meminimalkan angka kecelakaan. Karena secara teknis, kondisi kendaraan dipastikan layak jalan. “Untuk subjek dan objek pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor, yaitu semua kendaraan bermotor wajib uji Kabupaten Pekalongan. Baik plat kuning, hitam, maupun merah. Wajib uji hanya dikenakan retribusi pokok untuk enam bulan ke depan,” jelasnya. (yan/ton)