RADARSEMARANG.COM, Kajen – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan menyarankan pemotongan hewan kurban dilakukan setelah Idul Adha. Yakni saat hari-hari tasyrik. Pemotongan juga dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Kasiman Mahmud Desky mengatakan, hal itu pihaknya dorong agar tak mengundang kerumunan. Di RPH pun, kata dia, harus dengan pembatasan jumlah orang. “Nanti akan di RPH akan diatur. Bisa tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijah,” katanya Minggu (18/7/2021).
Namun, di Kabupaten Pekalongan hanya ada dua RPH. Yakni di Kedungwuni dan Wiradesa. Kasiman mengatakan, jika terpaksa tidak di RPH, pemotongan kurban harus dilakukan di tempat yang luas. Pembagian hewan pun harus diantar ke rumah penerima. Tidak mengundang kerumunan. “Penyelenggara harus bisa mengatur itu. Tidak ada orang di lokasi selain petugas pemotong, pengulitan, dan sebagainya,” paparnya.
Sementara itu Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Budi Santoso mengatakan, terkait pemotongan kurban itu sudah berdasarkan rapat dengan berbagai pihak. Termasuk tokoh agama dan ulama. “Ya, harapannya di RPH. Tetapi karena terbatas, maka yang di luar RPH penyelenggara harus bisa mengatur kegiatan,” ucapnya.
Terkait salat Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga mengikuti petunjuk fatwa MUI dan Pemerintah Pusat. Yakni dilaksanakan di rumah masing-masing. (nra/ton)