RADARSEMARANG.COM, Kajen – Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus Bimangun Sutra alias Bimo, 20. Pria tersebut yang selama ini meresahkan warga sekitar Kajen. Ia beberapa kali menjambret dengan sasaran ponsel (HP) anak-anak.
Polisi menangkap Bimo atas dasar laporan dari warga. Laporan tersebut terkait aksi Bimo di jalanan depan kantor DPU-Taru Kabupaten Pekalongan, Senin (17/5/2021) lalu. Kala itu, korban Bimo adalah Haikal, 12, warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen.
Saat itu sekitar pukul 21.00 Haikal tengah asyik bermain HP bersama enam temannya. Tiba-tiba Bimo datang mendekati mereka. Berpura-pura mananyakan nama seseorang. Haikal dan keenam temannya tak menjawab pertanyaan Bimo. Lantaran memang tak mengenal nama orang yang Bimo tanyakan.
Lalu Bimo mengelabui mereka. Kali ini Bimo meminta tolong beberapa anak untuk membelikan rokok. Beberapa yang lain tetap di tempat. Saat sebagian telah pergi, Bimo langsung menarik paksa ponsel Haikal. Lantas pergi menunggangi sepeda motor bersama satu rekannya yang sejak tadi bersiap kabur.
Saat itu, Haikal dan teman-temannya sudah berusaha berteriak “jambret”. Tetapi percuma. Malam itu sekitar sudah sepi. Akhirnya ia pulang dan menceritakan kepada Sukroyanto, ayahnya.
Sukroyanto melaporkan kejadian itu kepada Polres Pekalongan. Rabu (2/6/2021), Bimo berhasil diringkus. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, Bimo diringkus di depan sebuah rumah di Desa Kebonagung, Kajen. “Pelaku yang lain masih dalam pengejaran,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.
Dari proses interogasi terhadap pelaku, polisi mendapat pengakuan Bimo yang ternyata pernah berkuasa di lima lokasi. Di antaranya Di Kecamatan Karanganyar, jalan raya depan kantor Dishub Kajen, Perum Winong Kajen, bahkan di Desa Kaliwadas Pemalang. “Pelaku sudah kami amankan di Polres Pekalongan untuk selanjutnya kami proses dan tindaklanjuti,” jelasnya. (nra/bas)